KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Oktober 2023 00:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak tertentu yang berupaya merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) saat penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (29/9) malam. KPK lebih dulu menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, 28-29 September 2023. Dari sana, tim penyidik menemukan dan mengamankan 12 unit senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar. Teruntuk senjata api, KPK berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya. "Saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9). Ali pun ini mengingatkan kepada pihak-pihak di internal Kementan RI untuk tidak menghalangi maupun merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, pihkanya tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tipikor. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ucap Ali. Perlu diketahui, bahwa obstruction of justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya. Tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Obstruction of justice dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam KUHP dan hukum pidana khusus. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan "Setiap orang yang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta". Delik obstruction of justice, hal yang serius dan hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana. Adapun unsur perbuatan yang dijatuhi hukuman pidana obstruction of justice, yaitu tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings) dan pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). (Wan) #Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan