Istri Ferdy Sambo Tesangka, Warganet: Tuan Putri Turun Tahta Juga Akhirnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 15:56 WIB
Jakarta, MI - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana  Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers menyatakan Putri berada di lokasi kejadian saat Yoshua dibunuh pada 8 Juli lalu dengan tersangka lainnnya, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf. “Demikian ibu PC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto, Jum’at (19/8). Dengan ditetapkannya sebagai tersangka mengundang reaksi warganet di media sosial yakni di Twitter. Salah satu pengguna Twitter mengungkapkan bahwa kini istri mantan Kadiv Propam Polri sudah turun tahta. Namun PC juga saat ini belum juga ditahan oleh pihak Kepolisian karena masih dalam tahap penyelidikan. "Tuan putri turun tahta juga akhirnya," cuitan KucingKampung@demighif... "Siap-siap jadi yatim piano," cuitan Suara Palsu ID. Penetapan Putri Candrawathi ini sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara. “Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya. Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara mantan Kadiv Propam Poilri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [Aan]