3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Alasannya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2022 07:56 WIB
Jakarta, MI - Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, lantaran ketiganya belum didampingi pengacara. Adapun ketiga tersangka itu, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. "Kompol WS, AKP H, dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10). Pihak kepolisian pun akhirnya menyetujui penundaan pemeriksaan terhadap ketiga polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi. Dengan demikian, pemeriksaan itu akan dijadwalkan ulang. Sementara itu, Dirmanto mengatakan belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang dilakukan. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Dua tersangka yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).
Berita Terkait