Diperiksa 12 Jam, 2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Ditahan, Ada Apa?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Oktober 2022 06:49 WIB
Jakarta, MI - Dua dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan, telah diperiksa di Mapolda Jatim, pada Selasa (11/10). Keduanya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dinyatakan cukup. Meski demikian, kata Dirmanto, sementara ini keduanya tidak ditahan lantaran penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan. "Dua orang berinisal AH dan SS pemeriksaan dinyatakan cukup. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka," kata Dirmanto di Ditreskrimum, Selasa (11/10). Selama pemeriksaan, Abdul Haris dicecar sebanyak 123 pertanyaan, sedangkan Suko Sutrisno dicecar sekitar 42 pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, Dirmanto mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut tidak bisa dilakukan pada minggu ini, lantaran masih ada sekira 15 saksi yang harus diperiksa. Saksi itu di antaranya tujuh personel polisi. Selain itu, ada juga saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang juga akan diperiksa kembali. Selain melakukan pemeriksaan lanjutan, Dirmanto mengatakan pihaknya juga akan mencocokkan barang bukti. "Jadi minggu depan akan pemeriksaan tambahan, karena penyidik minggu ini perlu melakukan pemeriksaan tambahan saksi maupun pencocokan barang bukti," ungkapnya. #Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkait