Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2022 20:32 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022). Hukunan Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara. "Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk. Jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung. Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi, terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu menempati blok dengan kamar berisi 12 orang tahanan. Indra Kenz sebelumnya dituntut 15  tahun penjara atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official. JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto. JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Topik:

Indra Kenz
Berita Terkait