Duduk Perkara Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2022 19:13 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran dengan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron yang berusia 49 tahun tak bisa kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Dalam salinan gugatan Nurul Ghufron yang dilansir website MK, Senin (14/11/2022), Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. "Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian papar Nurul Ghufrin dalam permohonannya. Oleh sebab itu, Nurul Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berbengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. "Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Nurul Ghufron. Nurul Ghufron menilai, meski belum berusia 50 tahun, namun secara hukum harus dipandang telah kompeten/mampu untuk berbuat dalam jabatan tersebut. "Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut ketidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Nurul Ghufron. Nurul Ghufron menyinggung status hakim konstitusi Saldi Isra yang saat ini berusia 54 tahun. Padahal sesuai UU MK terbaru, usia minimal hakim MK berusia 55 tahun. "Namun berdasarkan ketentuan penutup, diakui dan dianggap memenuhi syarat secara hukum menurut UU, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 87 UU MK," kata Nurul Ghufron tegas. Diketahui, permohonan ini sudah didaftarkan dan diproses Kepaniteraan MK.