KPK Benarkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap Perkara MA

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 November 2022 13:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa, Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). "Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (13/11). Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya bakal mengumumkan para tersangka setelah penyidikan dirasa cukup. "Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," ungkapnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan penetapan tersangka, terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sehubungan dengan ditetapkannya GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro, Jumat (11/10). Andi menyebut, pihaknya menyerahkan seluruh penyelidikan kasus itu ke komisi antirasuah tersebut. Ia mengatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum. Sementara itu, terkait status Gazalba, Andi mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan kasus itu lebih lanjut. “Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.