Sambo dan Putri Disebut Berkepribadian Ganda: Ngakunya Sayang Kok Membunuh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2022 10:57 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebutkan, orang yang sebenarnya berperilaku ganda adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J seperti yang ditudingkan para saksi dari pihak Sambo.“Sebenarnya perilaku ganda dilakukan dua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), yang ngakunya sayang, ngakunya (menganggap) anak, ngakunya baik, (tapi) kok membunuh,” kata Asep kepada wartawan, Senin (14/11).Asep menyoroti sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang menurutnya justru menggali hal-hal yang tidak terkait dengan dakwaan.Padahal, kata Asep, tak ada jaminan Ferdy Sambo yang menganggap para ajudannya sebagai anak-anaknya dan menyuapi tumpeng, tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.“Di kampung saya itu ada perkara menarik yang pelakunya dihukum mati: seorang pemimpin agama, baik lho ngajarin ilmu, tapi (mem-) perkosa juga, banyak lagi, sampai beranak,” kata Asep.“Tidak jaminan ngasih tumpeng, nganggap anak, ya tetap, tidak boleh dia bunuh, gitu kan? Pemimpin agama aja nggak boleh merkosa dihukum mati, apalagi dia ngebunuh,” sambungnya.Apalagi, kata Asep, soal pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J tidak menjadi berkas atau tidak diputus oleh hakim sebagai fakta persidangan.“Itu (pelecehan seksual) tidak masalah hukum apalagi faktanya, laporannya itu sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, -red) oleh Bareskrim, artinya itu tidak ada, tidak ada kekuatan hukum sama sekali, itu bohong besar,” beber Asep.Asep juga mempertanyakan, jika memang Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, mengapa hal itu tidak dilaporkan.Apalagi, Ferdy Sambo ketika itu berkapasitas sebagai Kadiv Propam, atau istilahnya, polisinya polisi, dalam institusi Polri.“Kalau gentle, kenapa nyuruh Eliezer (untuk menembak Brigadir J)? Kenapa nawarin RR (untuk menembak Brigadir J)? Ini kejanggalan-kejanggalan,” ujar Asep.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #Sambo dan Putri  #Sambo dan Putri