Brigadir J Disudutkan Pihak Sambo, Pakar Hukum: Itu Kriminal, Dilarang Buka Aib Orang Meninggal!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2022 18:37 WIB
Jakarta, MI - Saksi asisten rumah tangga, security hingga ajudan Ferdy Sambo kompak menyudutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan, bahwa terdapat ancaman hukum pidana bagi pihak yang menyatakan keburukan-keburukan orang meninggal. “Secara hukum, ada Pasal 320 dan 321, itu ada delik aduan dan delik biasa. Jadi ketika seseorang menyatakan keburukan orang yang meninggal, itu secara etis, secara agamis, dosa, tidak baik. Secara yuridis, itu kriminal,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (13/11). Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-. Sementara, Pasal 321 KUHP berbunyi: Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati, dengan maksud supaya isi tulisan atau gambar yang menghina dan menista itu tersiar atau lebih tersiar, maka dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500. Selain itu, menurut Asep, kesaksian para saksi yang menyudutkan Brigadir J itu juga bertentangan dengan sila kedua Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bahkan, ungkap Asep, dalam kearifan lokal pun disebutkan, orang yang sudah meninggal tidak boleh dibuka aibnya, dan wajib ditutupi aibnya. “Orang Indonesia itu harus memanusiakan orang, mengadabkan orang. Ada keadaban ya, ada kearifan lokal yang mengajarkan: hampir semua suku bangsa dan agama apapun, ketika orang meninggal, tidak boleh dibuka aibnya, tutupi aibnya. Itu sesuatu yang dipantang,” jelas Asep. Sebelumnya dalam persidangan, security rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut Brigadir J memiliki sifat temperamental. Tidak hanya itu, Damson juga menyebut Brigadir J kerap pergi ke klub malam. Kesaksian menyudutkan juga disampaikan Daden Miftahul Haq yang mengatakan bahwa 'Brigadir J tidak memiliki resolusi dalam hidup. (MI/Ode) Brigadir J Disudutkan Pihak Sambo#Brigadir J Disudutkan Pihak Sambo#Brigadir J Disudutkan Pihak Sambo #Brigadir J Disudutkan Pihak Sambo