Diduga Korupsi Sistem Tap In-Tap Out, Mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta Laporkan TransJ ke KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 November 2022 20:48 WIB
Jakarta, MI - Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Musa Emyus didampingi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melaporkan PT Transjakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Musa yang didampingi Ketua Divisi Bantuan Hukum dan Litigasi FAKTA, Yosua Manalu mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK, untuk melaporkan adanya indikasi korupsi dalam sistem pembayaran tap in - tap out bus Transjakarta dan sistem integrasi Jaklingko. "Jadi, hari ini fokus kami mendampingi beliau untuk membuat laporan KPK dan laporannya sudah diterima. Selanjutnya, pihak KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan kami," ujar Yosua Manalu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11). Yosua pun mengklaim bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah nama yang mereka indikasikan terlibat dalam perkara tersebut. Namun, saat ini kata dia, nama-nama tersebut masih belum dapat disampaikan kepada publik. "Kami sudah memasukkan beberapa nama yang terindikasi terlibat untuk hal itu, tapi kita belum bisa sampaikan ke media. Biar nanti KPK yang akan menyampaikannya dalam proses pemeriksaan," ungkapnya. Sementara itu, Musa Emyus menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah menemukan adanya indikasi pemotongan tarif pengguna sebanyak dua kali pada sistem tiket yang baru. "Waktu Oktober, ada indikasi dua kali pemotongan ternyata. Tap in-nya dipotong, tap out-nya dipotong. Nah, itu yang kita pertanyakan. Sudah kita buatkan laporannya," kata Musa Emyus. Musa menilai, adanya pihak ketiga yang ikut terlibat mengelola medium transaksi (payment gateway). Padahal, kata dia, pembayaran dengan uang elektronik harus dikelola bank. "Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau misal ada itikad baik, PT Transjakarta itu bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin payment gateway, karena payment gateway itu mestinya perusahaan yang berizin dari otoritas keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," imbuhnya. Dia berharap KPK dapat melakukan verifikasi lebih lanjut atas aduannya. Terlebih, ia menilai bahwa sistem dua kali pemotongan itu merugikan masyarakat. "Ini yang kita pertanyakan ke KPK, kita harap KPK untuk memverifikasi dan menyelidiki lebih lanjut. Kemarin ada kesalahan kepotongnya, masyarakat dirugikan. Itu kan indikasi awal," pungkasnya.