Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 November 2022 12:25 WIB
Jakarta, MI - Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Binomo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 15 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjutnya. Selain divonis 10 tahun penjara, Indra juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding. Menurutnya, vonis dari majelis tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. "Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian, Senin (14/11). Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Menurut Brian, majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax. "Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," ungkapnya.
Berita Terkait