Tuntutan Hukuman Bharada E Dapat Diringankan, Jika...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 15:33 WIB
Jakarta, MI - Keringanan tuntutan hukuman tentunya menjadi harapan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga sangat berharap permohonan keringanan hukuman Bharada E bisa dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan. Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Richard Eliezer, kami berharap sangat pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dri LPSK untuk klien kami," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keputusan untuk mengabulkan permohonan keringanan tuntutan hukuman Bharada E itu tergantung dari penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) atas konsistensi keterangan dalam persidangan kasus itu. "Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (5/12). Menurut Ketut Sumedana, permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard yang merupakan saksi pelaku memang sudah sesuai prosedur. "Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," ungkapnya. Jaksa penuntut umum, tambah Ketut, akan terlebih dulu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengabulkan permohonan keringanan hukuman Bharada E yang diajukan LPSK. Salah satu pertimbangannya adalah jaksa penuntut umum harus secara objektif menilai konsistensi keterangan Richard selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya. Selain itu, kata Ketut Sumedana, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu memang ditujukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dalam persidangan. Kendati demikian, Ketut belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut. "Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," katanya. Sebagaimana diketahui, bahwa Bharada E ini merupakan satu-satunya yang mendapatkan status saksi pelaku (justice collaborator) dari LPSK terkait perkara dugaan pembunuhan berencana itu. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi untuk hukuman Bharada E diringankan ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan. Dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa. "Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," katanya, Senin (5/12). Dalam kasus ini, terdapat 5 tedakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan itu adalah tertinggi pidana mati, lalu penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo juga termasuk terdakwa Obstruction of Justice bersama 6 terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANT), Irfan Widyanto (IW), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), dan Baiquni Wibowo (BW). Dakwaan pertama Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dakwaan kedua, JPU akan mendakwa para terdakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. #Hukuman Bharada E #Hukuman Bharada E #Permohonan Hukumana Bharada E

Topik:

Bharada E