Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Bripka Ricky Rizal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 17:28 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Bripka Ricky Rizal mengungkapkan kejadian penembakan Brigadir J versi dirinya. Bripka Ricky Rizal mengaku melihat Bharada Richard Eliezer menembak Yosua, dan Ferdy Sambo melihat dinding usai Yosua tertembak. Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Sebelum penembakan terjadi, Ricky mengatakan dia ada di luar rumah, kemudian Kuat Ma'ruf meminta Ricky dan Yosua untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil Ferdy Sambo. "Terus masuk Yosua, seingat saya Yosua dulu masuk berjalan ke arah dapur itu, terus om Kuat, lalu saya di belakang, cuma agak terjeda, karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di... si pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya," kata Ricky. "Terus om kuat ada di kiri ada di belakangnya pak FS lah agak berjarak terus saya jalan, saya lihat kok seperti ini 'apa pak, ada apa pak?' terus 'Jongkok, jongkok' si Richard langsung ngeluarin senjata Yang Mulia, begitu si Yosua mundur, karena kan nggak mau jongkok, mundur, si Richard lepasin tembakan, 'kenapa ini' terus dooor (suara tembakan) gitu Yang Mulia," sambungnya. Ricky mengaku kaget melihat Yosua ditembak dan jatuh. Kemudian dia berjalan ke arah dapur karena mendengar suara ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. "Di situ saya kaget, 'eh kenapa?' ditembak sampai jatuh Yang Mulia, terus saya denger ada suara: 'bang, bang', terus saya ke dapur Yang Mulia, mendengar suaranya Romer. Saya ke dapur lihat nggak ada orang," ucap Bripka Ricky Rizal. Setelah ke arah dapur dan tidak ada orang, kemudian Bripka Ricky Rizal mengaku masuk lagi ke dalam rumah. Sesudah masuk, dia melihat Sambo menembak dinding rumah. "Terus saya lihat ke tengah lagi, pak FS lagi nembakin dinding. Setelah itu saya hanya nunggu di dekat dapur. 'kenapa ini? Ada apa?', kan sempat takut Yang Mulia, kok bisa ada peristiwa seperti ini," katanya. Setelah penembakan terjadi, Ricky menyebut Sambo keluar rumah tidak lama kemudian Romer masuk ke dalam rumah. Setelah itu dia ke arah dapur dan Kuat Ma'ruf juga dilihatnya keluar ke arah garasi. Setelah itu, dia diperintah Sambo untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling. "Nggak berapa lama, bapak keluar dengan ibu. Ibu nangis tapi dirangkul bapak, melewati saya. Saya ikut ke garasi, bapak ibu carpot, terus panggil saya, 'antar ke Saguling'," sebut Ricky. Namun demikian, keterangan Ricky ini, rupanya berbeda dengan dakwaan Yosua di mana dalam dakwaan jaksa disebut penyebab Brigadir Yosua meninggal dunia akibat tembakan Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan. "Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," bunyi dakwaan jaksa. Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak. Ricky Rizal merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun di persidangan hari ini dia bersaksi untuk terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Ricky didakwa turut bersama-sama melakukan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. Para terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

Brigadir J