Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Desember 2022 18:28 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. "Untuk mengadili kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12). Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim. Dengan demikian, sidang ini akan dilanjutkan pada 12 Desember 2022 mendatang, dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya berharap agar eksepsi dari kliennya itu diterima oleh majelis hakim. “Harapannya semoga dikabulkan,” kata Fachmi Bachmid saat dikonfirmasi, Senin (5/12). Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Pertama Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan terakhir Pasal 311 KUHP.