Sidang Pleidoi Bharada E, Rekan Seangkatan di Brimob Hadir Beri Dukungan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Januari 2023 12:28 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi, usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Rabu (25/1). Puluhan rekan seangkatan Bharada E dari kesatuan Brigade Mobile (Brimob) turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan dukungan. Mereka tampak mengenakan baju berwarna hitam bertuliskan XLVI Watukosek 2019. Salah satu teman Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan, kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada Bharada E. Mereka berharap Bharada E bisa dibebaskan dari tuntutan. Mereka juga berharap Bharada E dapat kembali bergabung di kesatuan Brimob. "Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa, gabung lagi bersama kita," kata Iqbal kepada wartawan. Iqbal mengatakan, rekan seangkatan Bharada E sudah beberapa kali hadir menyaksikan langsung persidangan Bharada E. Namun kali ini yang hadir cukup banyak dibanding biasanya. Menurutnya, yang datang ada sekitar 30 hingga 40 orang. Iqbal mengatakan Bharada E sudah seperti saudara. "Saya menganggap saudara, saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng. Menurut saya tidak pantas (tuntutan 12 tahun), dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya masa kejujuran tidak ada ada harganya," ujarnya. Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.