Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Sampaikan Pembelaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Januari 2023 09:13 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (25/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri ini rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. "Rabu, 25 Januari 2023 agenda sidang untuk pembelaan pukul 09.30-selesai," demikian tulis SIPP. Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, Bharada E dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.