Richard: Apakah Saya Harus Bersikap Pasrah Terhadap Arti keadilan atas Kejujuran?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2023 21:54 WIB
Jakarta, MI - Dibalik jeruji besi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer membuat pledoi pribadinya dan disampaikan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (25/1). Pledoi tersebut dibuatnya agar dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk mendapat keringanan hukumannya. Dalam pledoinya, Richard Eliezer tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa dirinya. "Dimasa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya di pilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," ungkapnya. Atas kasus ini, tidak ada kata lain yang dia ucapkan selain meminta maaf kepada kedua orang tuanya dan orang tua "Bang Yos" yang selalu dia ucapkan selama mengikuti persidangan. "Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," jelasnya. "Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, “mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini”, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," sambungnya. Diakhir pledoinya, Richard Eliezer memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis hakim dapat menerima pembelaannya. "Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?," kata Richard. Meski demikian, Richard Eliezer tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya. "Saya serahkan masa depan saya pada Putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," lanjutnya. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa karena diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Tuntutan itu dijatuhkan meski dia mengantongi rekomendasi dari LPSK sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.