Bharada E: Saya Hanya Prajurit Rendah yang Diperalat Ferdy Sambo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Januari 2023 22:15 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, mengatakan sangat mempercayai dan menghormati mantan komandannya, Ferdy Sambo. Eliezer mengaku tak pernah terpikirkan akan diperalat dan dibohongi Ferdy Sambo. Awalnya, ia menceritakan perjuangannya menjadi anggota Korps Brimob Polri. "Menjadi anggota Polri, khususnya bagian dari keluarga Korps Brimob, adalah suatu mimpi dan kebanggaan bagi saya dan keluarga. Setelah menjalani 4 kali tes Bintara dan terakhir Tamtama, yang di mana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali," kata Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1). "Dari tahun 2016 hingga 2019, selama empat tahun saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya. Karena saya tahu, untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya. Tetapi saya terus berusaha," sambungnya. Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Ia mengenang perjuangannya hingga dinyatakan lulus seleksi Tamtama, dengan peringkat satu di Polda Sulut. Dia kemudian mengikuti pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur. "Setelah keempat kali mengikuti tes, akhirnya saya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut. Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga, di mana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang Prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara, dapat saya wujudkan," ujarnya. Setelah lulus pendidikan Tamtama Polri, kata dia tugas pertamanya adalah masuk Satgas Operasi Tinombala untuk memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Dia lalu bertugas di Manokwari-Papua Barat, kemudian terlibat operasi search and rescue Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh, lanjut bergabung di Resimen 1 Pelopor di Cikeas hingga akhirnya terpilih menjadi driver mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. "Pada tanggal 30 November 2021, saya di panggil ke Mako Brimob, terpilih menjadi driver Pak Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam. Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan, di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ungkap Eliezer. Eliezer mengaku hatinya hancur atas peristiwa ini dan berupaya tegar. "Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar jaksa. Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.