Jaksa Sebut Pleidoi Kuat Ma'ruf Hanya Curahan Hati, Tak Sentuh Pokok Perkara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Januari 2023 14:26 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, hanya curahan hati semata tanpa menyentuh pembuktian pokok perkara. “Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa dalam sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Jaksa menyatakan menolak dan membantah semua argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoi. Hal itu karena serangkaian fakta yang dikemukakan dianggap hanyalah fakta semu dan parsial. Jaksa mengatakan, fakta yang disampaikan tim kuasa hukum diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi saja. “Sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata jaksa. Menurut jaksa, apabila tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, maka akan terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam pledoi Kuat. Hal itu akan menunjukkan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo. “Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat pun memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan tersebut. Pengacara Kuat menilai bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, Kuat tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan tersebut. "Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar pengacara Kuat.