Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Agus Nurpatria 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 14:43 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan. Dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam hal ini telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). Agus juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Agus selaku perwira, tegas Jaksa, tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua. "Perbuatan terdakwa telah meminta saksi irfan widyanto untuk mengamankan CCTV komplek duren tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," jelas Jaksa. Selain itu, perbuatan Agus juga telah mencoreng institusi Polri. Adapun hal yang meringankan, tambah Jaksa, Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela "Terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata Jaksa.