Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Agus Nurpatria
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Januari 2023 14:43 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan.
Dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).
Agus juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Agus selaku perwira, tegas Jaksa, tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi irfan widyanto untuk mengamankan CCTV komplek duren tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," jelas Jaksa.
Selain itu, perbuatan Agus juga telah mencoreng institusi Polri.
Adapun hal yang meringankan, tambah Jaksa, Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela
"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata Jaksa.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK! Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasto-harun-masiku.webp)
Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK!
19 Juli 2024 16:08 WIB
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Berita Utama
![Siapa Lagi Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Kominfo Menyusul ke Sel Tahanan Kejagung? Siapa Lagi Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Kominfo Menyusul ke Sel Tahanan Kejagung?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Kejaksaan-agung.png)
Siapa Lagi Penerima Uang Tutup Korupsi BTS Kominfo Menyusul ke Sel Tahanan Kejagung?
19 Oktober 2023 01:17 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya](https://monitorindonesia.com/2023/10/Komisi-Pemberantasan-Korupsi.jpg)
KPK Bakal Jerat Penghalang Penyidikan Korupsi Kementan, Ini Ancaman Hukumannya
1 Oktober 2023 00:23 WIB