Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Januari 2023 15:32 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut 3 tahun penjara terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri  Hendra Kurniawan selaku terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Selain itu, Hendra juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.e "Melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.