Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Januari 2023 16:01 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait