Ayah Biadab di Jakbar Tega Pukuli Bayinya hingga Tewas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2023 17:53 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria berinisial SDM (27) di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) tega menganiayan anak kandungnya sendiri M (1) hingga tewas. Pelaku SDM memukul dada dan perut korban hingga korban muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia. "Korban dalam posisi berdiri, tersangka menonjok dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur sampai korban muntah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Harris Kurniawan dalam konferensi pers di kantornya, Jum'at (27/1). Awalnya kasus ini diketahui pada Rabu (25/1), pukul 20.00 WIB. Pelaku dengan pelapor yang merupakan ibu korban berinisial VAA (25), tinggal di sebuah kos tanpa status perkawinan. "Kejadian diketahui pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 20.00. Korban dan pelapor (VAA), serta terlapor (SMD) ini tinggal satu rumah tanpa ikatan perkawinan," ujarnya. Usai mencuci ketika VAA ingin masuk ke dalam kamar, pintu dikunci dari dalam oleh pelaku. Kala itu VAA sempat mendengar anaknya itu menangis. "Pelapor masuk ke dalam kamar setelah mencuci, namun dikunci dari dalam oleh tersangka. Karena pelapor mendengar suara tangisan dari korban, pelapor mengatakan 'lu apain anak gue'," ungkapnya. Tak lama setelah itu, pelaku membuka pintu dan VAA menemukan anaknya berada di atas lemari dengan kondisi muntah-muntah. Didapati juga oleh VAA terdapat empat luka gigitan di badan korban. "Terdapat 4 di badan korban, bekas gigitan, ada bekas gigitan di paha korban di bagian kiri dan kanan," imbuhnya. Korban lalu dibawa ke rumah sakit, untuk mendapat pengobatan karena kondisinya yang semakin memburuk. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/1). "Kemudian hari Kamis dini hari pelapor diantar oleh tersangka ke rumah saksi, yang berada di Cengkareng, kemudian pada pagi harinya karena korban mengalami kejang-kejang dibawa ke rumah sakit," sebutnya. Atas hal tersebut, VAA melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap SMD yang sedang berada di rumah kosnya. "Kita lakukan penangkapan terhadap SMD. Kebetulan SMD ini karena kita mendapati informasi SMD ini masih berada di kawasan rumah tersebut, kita langsung amankan, kita lakukan pemeriksaan," kata dia. Pelaku dikenai pasal tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya seseorang dan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

Penganiayaan