Tim Penyidik Koneksitas Koordinasi Pengamanan dan Pengawasan Kasus Korupsi TWP AD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 17:54 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari Jaksa, Penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta telah melaksanakan beberapa kegiatan koordinasi pengamanan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Rabu 25 Januari 2023, telah dilakukan kegiatan koordinasi pengamanan dan pengawasan aset sitaan di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung berupa tanah seluas 10.472 M2 di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 M2 di Blok Gombong. "Kegiatan diawali dengan koordinasi ke Komando Daerah Militer III/Siliwangi yang terima secara langsung oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam (Irdam) Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman," kata Ketut Jum'at (27/1). Kemudian, pada Kamis 26 Januari 2023 kemarin, lanjut Ketut, telah dilakukan kegiatan pemasangan plang penyitaan di lahan Blok Pasir Awi dan Blok Gombong, dengan didampingi pemangku wilayah kepentingan yang terdiri dari pihak kecamatan. Dan Desa Panyocokan Ciwidey, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, perwakilan Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi, Komando Distrik Militer (Kodim) Bandung serta Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwidey. Sementara pada hari ini, Jum'at 27 Januari 2023, telah dilaksanakan koordinasi dengan Kodim 0624 Kab. Bandung yang diterima oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) Letkol Inf Hamzah Budi Susanto untuk tindak lanjut pengamanan dan pengawasan aset sitaan tersebut secara berkelanjutan, dan koordinasi dengan Kodam III/Siliwangi terkait penanganan pengamanan aset sitaan tersebut. "Adapun rangkaian kegiatan ini sebagai perkembangan tindak lanjut dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019," pungkas Ketut. Sebelumnya, Kejagung menyita 180 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Palembang hingga DKI Jakarta, pada Selasa (24/1). Pada Kamis (19/1), Kejagung juga menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa waktu sebelumnya, pengamanan aset berupa tanah juga dilakukan di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya. Kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. Dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara.