Terungkap! Ahok Menghadap Sambo Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 19:45 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata sempat menangani kasus dugaan penistaan dan penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Surat Pemanggilan, Ahok pada saat itu menghadap Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi penyidik dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes). Sementara Dirtipidum dijabat oleh Agus Andrianto yang saat ini telah menjabat sebagai Kabareskrim Polri. "Bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim di ruang rapat Div Propam Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 pukul 09.00 WIB untuk dihadapkan jaksa penuntut umum di kejaksaan agung (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaann terhadap suatu agama di Indonesia dan atau penghinaan terhadap suatu golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP," tulis surat panggilan dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (27/1). Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada hari Rabu tangga 16 November 2016 silam. Dalam hal ini, pemanggilan Ahok yang kini jadi Komisaris Utama PT Pertamina dilakukan Ferdy Sambo sebelum ditetapkan sebagai dalam kasus itu. Ferdy Sambo saat itu juga disebut-sebut salah satu aparat hukum yang menyebabkan Ahok mendekam di balik jeruji besi untuk kasus penistaan agama yang dilakukannya. Bahkan, dipersidangan Ahok sempat mengucapkan pernyataan yang belakangan dikenal sebagai sumpahnya. Ia menyebut orang-orang yang telah menzaliminya akan dipeprmalukan satu-persatu. "Percayalah sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan. Terima kasih..." ungkap Ahok kala itu. Ferdy Sambo selama di Polri, karirnya cukup melejit, mulai menjabat Dirtipidum hingga akhirnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang merupakan jabatan terakhir dia. Pasalnya, dia harus terima kenyataan berurusan dengan hukum diduga sebagai dalang dan pengatur skenario pembunuhan Yosua dan menyeret Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan istrinya Putri Candrawathi. Kini Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup dan sebentar lagi akan dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Topik:

Ahok Ferdy Sambo