IHII Tolak Revisi UU BPJS: Berpotensi Rampas Dana Buruh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 20:53 WIB
Jakarta, MI - Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menilai kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditempatkan dibawah Menteri pada RUU Kesehatan yang berpotensi merampas dana buruh dari BPJS itu sendiri. Jika dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. "Prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut," tulis pernyataan sikap IHII dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (27/1). Menurut IHII, hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, akan terganggu. "Akan mendukung penurunan manfaat bagi pekerja dan keluarganya,” tegas IHII. Selain itu, Kehadiran RUU Kesehatan ini menjadi antitesis perjuangan gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). "KAJS di medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden," lanjutnya. KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi Menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik. "Bila RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas, dan RUU Kesehatan menjadi penghianatan besar atas perjuangan KAJS," jelasnya. Atas permasalahan yang akan timbul dengan revisi UU BPJS pada RUU Kesehatan dan untuk memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, IHII menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan. "Kami meminta Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan," demikian ditegaskan IHII.