IHII Tolak Revisi UU BPJS: Berpotensi Rampas Dana Buruh!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Januari 2023 20:53 WIB
![IHII Tolak Revisi UU BPJS: Berpotensi Rampas Dana Buruh!](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220505-WA0027.jpg)
Jakarta, MI - Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menilai kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditempatkan dibawah Menteri pada RUU Kesehatan yang berpotensi merampas dana buruh dari BPJS itu sendiri.
Jika dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut," tulis pernyataan sikap IHII dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (27/1).
Menurut IHII, hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, akan terganggu.
"Akan mendukung penurunan manfaat bagi pekerja dan keluarganya,” tegas IHII.
Selain itu, Kehadiran RUU Kesehatan ini menjadi antitesis perjuangan gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).
"KAJS di medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden," lanjutnya.
KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi Menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik.
"Bila RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas, dan RUU Kesehatan menjadi penghianatan besar atas perjuangan KAJS," jelasnya.
Atas permasalahan yang akan timbul dengan revisi UU BPJS pada RUU Kesehatan dan untuk memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, IHII menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan.
"Kami meminta Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan," demikian ditegaskan IHII.
Berita Terkait
Hukum
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
27 Juli 2024 21:17 WIB
Hukum
![Usut Dugaan Fraud Tagihan BPJS Kesehatan, KPK Klaim Belajar pada Sistem Obama Care bersama FBI Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-usut-dugaan-fraud-bpjs-kesehatan.webp)
Usut Dugaan Fraud Tagihan BPJS Kesehatan, KPK Klaim Belajar pada Sistem Obama Care bersama FBI
25 Juli 2024 10:07 WIB
Hukum
![Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bpjs-kesehatan.webp)
Klaim Fiktif BPJS Kesehatan 3 RS di Sumut dan Jateng Rp 35 M, Kemenkes akan Cabut Izin Praktik
25 Juli 2024 06:39 WIB
Nasional
![Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Diduga Diancam Lewat Akun Instagram Hacker, Soal KRIS? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hacker-ancam-dirut-bpjs-kesehatan-2.webp)
Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Diduga Diancam Lewat Akun Instagram Hacker, Soal KRIS?
12 Juni 2024 11:35 WIB