JPU Minta Hakim Abaikan Pledoi Ricky Rizal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2023 12:26 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta majelis hakim untuk mengabaikan nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo. Jaksa meyakini pleidoi Ricky tidak sesuai dengan hukum. "Bahwa oleh karena dalil pembelaan penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil yang dikemukan dalam pleidoinya," kata jaksa saat membaca replik di PN Jaksel, Jum'at (27/1). Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan putusan sesuai tuntutan dan menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. "Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar jaksa. Jaksa juga meminta hakim menolak seluruh pleidoi Ricky Rizal. "Bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat dalam pleidoi penasihat hukum yang belum terbantahkan dalam replik JPU, maka penuntut umum sampaikan tanggapan penasihat hukum telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dari surat tuntutan, selanjutnya kami serahkan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan majelis hakim, dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," tegas jaksa. Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia meminta nota pembelaan atau pleidoinya diterima hakim. "Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1). Dalam pleidoinya, Ricky mengatakan dirinya tidak pernah mengawasi Brigadir J selama di rumah Magelang dan rumah Duren Tiga. Dirinya, menyebut tidak memiliki kekuatan super memastikan keberadaan Brigadir J di setiap sudut di rumah Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai Ricky terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. Bripka Ricky Rizal diyakini, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.