Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Januari 2023 11:58 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara.
JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak.
Dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).
"Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," sambung Jaksa.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
Tudingan Alvin Soal Sambo di Lapas Salemba, Yasonna Laoly Bilang "Gila", Mahfud "Biar Ditangkap Institusi", Kalapas "Ngawur"
6 Januari 2024 05:48 WIB
Hukum
Mahfud Soal Alvin Lim: Semua Bagi Dia Jadi Kasus, Ya Sudah Biar Ditangkap oleh Institusi Terkait
4 Januari 2024 20:47 WIB
Hukum
Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi!
4 Januari 2024 16:37 WIB
Hukum
Ini Penjelasan Kalapas Salemba Soal Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Tinggal Nama Saja di Penjara
4 Januari 2024 14:05 WIB
Hukum
Alvin Lim Sebut Sambo Tidur di Ruang KPLP ber-AC, Kalapas Salemba: Ngawur!
4 Januari 2024 13:53 WIB