Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 11:58 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak. Dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). "Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," sambung Jaksa.