Polri Bakal Usut Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Politikus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 11:42 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan mengusut dugaan aliran dana ke politikus yang disinyalir mencapai Rp 1 triliun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tentunya Polri akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PPATK apabila ada laporan. “Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” kata Dedi, Jum'at (27/1). Merujuk kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur tahapan dalam melakukan pengusutan suatu perkara. Maka, kata Dedi, setiap laporan yang masuk Polri harus melakukan asesmen. Sehingga, Polri akan mendalami perihal ada tidaknya suatu unsur pidana dalam laporan yang diterima. Jika ditemukan, maka penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. “Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Topik:

Polri PPATK