Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Tuntutan Obstruction of Justice Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Januari 2023 08:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice, atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Jumat (27/1). Selain Hendra Kurniawan, lima terdakwa lainnya juga akan menghadapi sidang tuntutan, yakni mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto. Kemudian mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Adapun sidang untuk terdakwa Hendra, Agus, dan Arif akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel bersama anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto. Sidang ini rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB, di ruang utama. Sementara sidang terdakwa Baiquni, Chuck, dan Irfan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady bersama anggota majelis hakim Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes. Sidang ini rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di ruang 3. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.