Akankah Kubu Richard Eliezer Ajukan Banding?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 18:24 WIB
Jakarta, MI - Proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf semakin mendekati babak akhir. Sidang vonis hakim terhadap kelima terdakwa pun akan segera digelar. Sebab, hanya tinggal dua langkah lagi sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan hakim. Setelah replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa selesai semua, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs. Biasanya, setelah Majelis Hakim memvonis para terdakwa, kedua belah pihak melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Soal banding kubu Richard Eliezer sampai saat ini masih menjadi tanda tanya, apa akan melakukannya atau tidak. Sebelumya, kubu Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku pasrah dan ikhlas karena nota pembelaan atau pledoi yang diajukannya ditolak mentah-mentah Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Senin (30/1). Sebab, jaksa meyakini Richard Eliezer tetap bersalah karena melesatkan peluru ke tubuh Brigadir Yosua . “Tidak ada. Dia ikhlas dan sabar. Sebelumnya dia sempat sampaikan bahwa akan ikuti proses ini dengan baik,” kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy usai mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pledoi yang diajukannya di PN Jakarta Selatan. Ronny pun menyayangkan sikap jaksa yang menganulir semua pembelaan Richard dan meminta majelis hakim mengesampingkan semua pembelaan Richard. Akan tetapi, Ronny tetap menghormati dan menghargai replik yang disampaikan jaksa. Kemudian, kubu Richard bakal memberikan tanggapan balik atas replik yang diajukan jaksa yang dijadwalkan digelar pada Kamis (2/1) mendatang. “Kita serahkan kepada Majelis Hakim, semoga bisa memberikan vonis yang seadil-adil nya. Tetapi, sekarang kita fokus terkait dengan penghapusan pidana yang sudah kita jelaskan di pledoi ini,” pungkasnya. Sementara itu, Richard Eliezer pasca mendengarkan replik jaksa, memasang aksi bungkam dan tak berkata sedikitpun. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab, jaksa meyakini tuntutannya telah sesuai menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard. Tim Penuntut Umum telah sungguh-sungguh mempertimbangkan untuk memutuskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Sebagai informasi, bahwa pengajuan banding diatur dalam Pasal 223 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981, yang menyatakan bahwa pengajuan banding bisa diterima tujuh hari setelah vonis atau putusan sidang dilakukan. Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak mengajukan banding, dianggap telah menerima putusan. Banding biasanya diminta oleh kedua belah pihak atau salah satu yang punya ketidakpuasan mengenai hasil pengadilan negeri. Jika mengajukan usaha hukum ini, maka isi putusannya belum bisa dijalankan. Karena putusannya masih belum punya kekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi.