Terungkap, Ini Alasan Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tinggi rendahnya tuntutan yang ajukan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas. Menurut Jaksa, hal tersebut telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana umum yg berlaku dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang telah ada dakwakan terhdap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun yg melatarbelakangi hal tersebut. "Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," jelas Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Brigadir Yosua sebanyak 3-4 kali. "Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," bebernya. Menurut Jaksa juga, bahwa tuntutan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kejujuran kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua. "Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat tertanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yg berkerja sama bagi terlindung LPSKbsaudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelasnya. "Dan memperhatikan poin tiga rekomendasi LPSK tersebut dimaksud sebagaimana syarat ketentuan dlm perundang-undangan khusunya dlm pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018, tentang perlindungan saksi dan korban yaitu: "Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dgn keputusan LPSK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban". Tim penuntut umum juga sudah mempertimbangkan bahwa sehubungan dgn penjelasan Pasal 10 a, ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yaitu: "Yang dimaksud menjatuhkan keringanan pidana, mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yg paling ringan di antara terdakwa lainnya." Bahwa terkait serangkaian rujukan di atas, Jaksa akan menanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa dalam penjelasan pasal 10 a UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan diantara terdakwa lainnya. Namum demikian, pasal a quo belum mengakomodir dimana saksi pelaku yang bekerja sama juga sebagai pelaku materil terdakwa Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dgn peran para terdakwa lainnya. Kecuali saksi Ferdy Sambo selaku pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yosua, sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam. 2. Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncakan untuk membunuh korban Yosua. "Juga membongkar skenario penggelabuhan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo, namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," demikian Jaksa.