Masa Penahanan Enembe Diperpanjang 40 Hari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 19:19 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Lukas ditujukan untuk melengkapi alat bukti dan proses pemeriksaan dalam perkara yang menjerat Lukas. Hal ini untuk kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Lukas Enembe. "Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK, ujar Ali di Jakarta, Senin (30/1). Diketahui, Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infastruktur di Papua. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka. RL merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe. Agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur. KPK juga telah memblokir rekening milik Enembe dengan total nilai sebesar Rp76,2 miliar. Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Topik:

KPK Lukas Enembe