Kejagung Periksa Kadis Penanaman Modal Kabupaten Serang, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Januari 2023 01:04 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, Syamsuddin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, pada Senin (30/1). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Syamsuddin diperiksa untuk tersangka inisial HA. “Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara," ujar Ketut. Ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 ini. Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. #Penanaman Modal Kabupaten Serang