Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar Selasa 14 Februari
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
31 Januari 2023 12:05 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan jadwal sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 14 Februari 2023.
Sidang vonis itu, dijadwalkan setelah Kuat Ma'ruf mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa pada hari ini, Selasa (31/1/2023)..
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat di PN Jaksel, Selasa (31/1).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (24/1). Kuat mengatakan dirinya bodoh hingga dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer.
"Saya akui, Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan," kata Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat mengaku berusaha mengikuti persidangan meski tidak mengerti prosesnya. Dia juga mengklaim tidak tahu mengapa didakwa dan dituntut dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.
Dalam kasus ini, jaksa PN Jaksel menuntut Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara. Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf melakukan tindak pidana,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi? Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi?](https://monitorindonesia.com/2023/08/Ferdy-Sambo.jpg)
Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi?
27 Agustus 2023 18:03 WIB