Korupsi Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 Februari 2023 21:52 WIB
Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022. Ada pun saksi-saksi yang diperiksa yaitu AM selaku Karyawan PT Namsa Insan Mulia, NZ selaku Karyawan PT Hanil Jaya Steel dan AM selaku Karyawan PT Surya Mandiri Prima. Selain itu jaksa juga memeriksa GP selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. dan MMP selaku Karyawan Huawei. "Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Kominfo," ujar Kapuspekum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (2/1). Pemeriksaan para saksi hari ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.[Lin]