Sidang Vonis Arif Rachman Digelar 23 Februari 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Februari 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi sidang vonis dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 23 Februari 2023. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang duplik dengan terdakwa Arif, Kamis (9/2). "Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023. Tanggal dan tahun yang sama. Pagi ya, jam 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel. Dalam kasus ini, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai Arif telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Arif diyakini jaksa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.