Asep Iwan: Richard Eliezer Harus Bebas, Ferdy Sambo Hukum Mati!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 15:57 WIB
Jakarta, MI - Dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui Ferdy Sambo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP seperti dikutip Monitor Indonesia, Kamis (9/2). Inti dari Pasal 340 KUHP ini adalah tindakan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Sementara menurut mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, Ferdy Sambo sudah jelas sekali dikenakan pasal 340 KUHP. Karena, tegas Asep Iwan, Ferdy Sambo telah merencanakan skenario pembunuhan, sudah membunuh orang, memerintahkan orang lain yaitu Richard Eliezer untuk membunuh, menghilangan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara. Maka dari itu, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, Richard Eliezer harus dapat dibebaskan, sementara mantan Kadiv Propam Polri itu pantas dihukum mati. "340 KUHp hukuman mati, jadi Ferdy Sambo kalau saya hakimnya saya matiin sekalian, itu bukan ultra petita. Tapi sebaliknya kalau Richard Eliezer harus bebas," tegas Asep Iwan. Diketahui, pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada beberapa waktu lalu tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo. Hal ini menguatkan vonis hukuman mati seharusnya sudah tepat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, karena unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Kemudian pada Senin, 6 Februari 2023 Asep juga menjadi salah satu perwakilan Akademisi Indonesia yang mengajukan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk Richard Eliezer. Richard Eliezer Harus Dibebaskan Meski nota pembelaan (Pledoi) Richard Eliezer ditolak, namun Asep terus berpegang teguh pada penilaiannya bahwa Richard Eliezer harus dibebaskan. [caption id="attachment_517381" align="alignnone" width="710"] Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Foto: MI/Repro)[/caption] "Karena, undang-undangnya ada, jadi jangan katakan dilema Yuridis, tidak ada dilema Yuridis. Justru persoalan hukumnya diselesaikan, dengan menggunakan undang-undang LPSK ya," jelas Asep Iwan. "Sekali lagi pasal 10A junto pasal 5 itu adalah paling ringan, ringan itu bisa lepas bisa bebas," timpal Asep Iwan. Adapun Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014), yang berbunyi: Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Keringanan Penjatuhan Pidana; atau b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. Selain itu, jika merujuk Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana. Hal ini juga seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim yang akan memvonis Richard Eliezer pada tanggal 17 Februari 2023 mendatang. Kemudian, hal yang mungkin meringankan hukuman Richard ialah statusnya sebagai justice collaborator (JC). Sebagai JC, Richard Eliezer berkontribusi membongkar perkara kematian Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo itu. Dia juga diyakini bukan aktor utama dari dugaan pembunuhan berencana ini sehingga seharusnya mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya. Adapun dalam kasus ini Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua. Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara. Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (An) #Asep Iwan Iriawan