Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak, Lanjut Sidang Pembuktian

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa terkait perkara peredaran narkoba dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2). "Menyatakan keberatan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. Jon menerangkan bahwa perkara yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat bakal dilanjutkan dengan agenda pembuktian sehingga ia meminta jaksa dan tim penasihat hukum fokus untuk menghadirkan saksi dan bukti di muka persidangan. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ungkapnya. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Senin (6/2) kemarin. Jaksa menilai bahwa surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar JPU dalam sidanh sebelumnya. Terlebih eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum yang telah melampaui eksepsi dan tidak berkaitan dengan perkara. Untuk itu, jaksa sempat meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa. "Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU. Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Eksepsi Teddy Minahasa