Penyidik yang Tetapkan Hasya Jadi Tersangka akan Disanksi Kode Etik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Februari 2023 11:19 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syaputra, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Selain itu, polisi juga akan merehabilitasi nama baik Hasya, dan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan status tersangka terhadap Hasya. Adapun sejumlah penyidik awal yang menangani kecelakaan tersebut hingga menaikkan status Hasya menjadi tersangka, akan dikenakan kode etik. "Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (8/2). Trunoyudo juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Hasya. Dalam prosesnya turut melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. “Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2). Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.