Penyidik yang Tetapkan Hasya Jadi Tersangka akan Disanksi Kode Etik
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
9 Februari 2023 11:19 WIB
![Penyidik yang Tetapkan Hasya Jadi Tersangka akan Disanksi Kode Etik](https://monitorindonesia.com/2023/02/BF86AAD1-3ECF-426C-98CE-ACBD6FB2488F.jpeg)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya sebelumnya telah mencabut status tersangka M Hasya Attalah Syaputra, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Selain itu, polisi juga akan merehabilitasi nama baik Hasya, dan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan status tersangka terhadap Hasya.
Adapun sejumlah penyidik awal yang menangani kecelakaan tersebut hingga menaikkan status Hasya menjadi tersangka, akan dikenakan kode etik.
"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (8/2).
Trunoyudo juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Hasya. Dalam prosesnya turut melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2).
Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya Polisi mengungkap tersangka MAFA (20), bandar video porno anak menjual konten pornografi tersebut kepada member grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Video porno itu dijual seharga Rp 165 ribu hingga eceran Rp 15 ribu](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/promo-ramadan.webp)
Polisi Tangkap Bandar Jual Video Porno Anak Pakai "Promo Ramadan", Begini Modusnya
30 Juli 2024 17:12 WIB
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
![Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-1.webp)
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB