8 Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Bakal Diadili di PN Bandung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 09:49 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus suap jual beli perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Berkas perkara dan surat dakwaan telah diserahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. "Rabu (8/2), Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajad Dimyati dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (9/2). Selain Dimyati, Ali juga membeberkan nama-nama tersangka lainnya yang akan segera diadili dalam perkara serupa. Mereka yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka. "Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," tambah Ali. Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Ia diduga menerima dana sebesar Rp800 juta dari pengurusan perkara perusahaan simpan pinjam Intidana. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini yaitu: 1. Hakim Agung Gazalba Saleh (Penerima Suap) 2. Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), 3. Redhy Novarisza (PNS MA), 4. Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA) (Penerima Suap) 5. Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA) (Penerima Suap) 6. Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA (Penerima Suap) 7. Nurmanto Akmal (PNS MA) (Penerima Suap) 8. Albasri (PNS Mahkamah Agung) (Penerima Suap) 9. Yosep Parera (pengacara) (Pemberi Suap) 10. Eko Suparno (pengacara) (Pemberi Suap) 11. Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) (Pemberi Suap) 12. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) (Pemberi Suap) 13. Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #Tersangka Kasus Suap Hakim Agung

Topik:

KPK hakim agung