Hendra Kurniawan Cs Sampaikan Duplik Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Februari 2023 09:13 WIB
Jakarta, MI - Tiga anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menjalani sidang dengan agenda duplik, pada hari ini, Kamis (9/2). Mereka adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin. Ketiganya merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duplik dari para terdakwa ini guna menjawab jaksa yang meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi. Pascasidang pembacaan duplik ini, berarti selangkah lagi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Hendra, Agus, dan Arif telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.