Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis pada 24 Februari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Februari 2023 08:51 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Chuck Putranto bakal menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (24/2) mendatang. "Selanjutnya, agenda sidang masuk pada putusan. Untuk putusan insyaallah pada Jumat 24 Februari 2023," kata hakim Afrizal dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Hakim kemudian memerintahkan Chuck untuk kembali ke dalam tahanan. Adapun jadwal sidang vonis Chuck sama dengan terdakwa Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo. Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Chuck telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Chuck juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.