Sidang Vonis Hendra Kurniawan Digelar 23 Februari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Februari 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, digelar pada 23 Februari mendatang. “Tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan. Sidang akan ditunda 23 Februari 2023. Agendanya putusan,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang agenda duplik di PN Jaksel, Kamis (9/2). Adapun jadwal sidang vonis Hendra sama dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. Sebelumnya, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Selain itu, Hendra juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.