Sidang Vonis Agus Nurpatria di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 23 Februari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Februari 2023 07:55 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 23 Februari mendatang. "Untuk berikutnya putusan, menjadi kewenangan kami untuk mempertimbangkan. Nanti sidang akan kami tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2). Jadwal sidang vonis Agus sama dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin. Agus merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara. Jaksa menilai Agus telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Selain itu, Agus juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.