Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 07:15 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Rabu (15/2). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. "Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip tulis SIPP. Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Bharada E melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1). Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk diketahui, empat terdakwa telah lebih dulu menjalani sidang vonis, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR. Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara sedangkan Bripka RR divonis 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).