Kamaruddin Simanjuntak Harap Bharada E Divonis Ringan: Di Bawah 5 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 10:33 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak berharap Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap Bharada E mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun karena telah menyesali perbuatannya itu. “Saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia (vonis) di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depannya dan dia sudah bertobat,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2). Menurut Kamaruddin, kejujuran Bharada E harus diapresiasi. Namun demikian, Kamaruddin menilai, sulit bagi Bharada E untuk terbebas dari dakwaan. “Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena pembunuhan merampas nyawa orang lain, tetapi untuk dimohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator, atau hal sebagai berpihak kepada penegak hukum,” kata Kamaruddin. Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini, Rabu (15/2). Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Adapun empat terdakwa telah lebih dulu menjalani sidang vonis, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR. Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara sedangkan Bripka RR divonis 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).