Pengacara Sebut Richard Eliezer Siap dan Ikhlas Apapun Putusan Hakim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 11:07 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya mengaku siap dan ikhlas apapun putusan majelis hakim pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (15/2). "Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Bahkan, Ronny mengatakan bahwa Bharada E justru menguatkan keluarga dan tim penasihat hukum terkait putusan nanti. "Dia menguatkan kami tim kuasa hukum dan dia menguatkan orang tuanya dari kemarin," ujarnya. Sementara itu, Ronny belum bisa memastikan apakah orang tua dan kekasih Bharada E akan hadir dalam sidang vonis tersebut. Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Bharada E melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J. Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun empat terdakwa telah lebih dulu menjalani sidang vonis, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR. Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara sedangkan Bripka RR divonis 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).