Kapolda Sumut: Motor Harley AKBP Achiruddin Sudah Dijual pada Tahun 2017

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Mei 2023 15:52 WIB
Medan, MI - Polda Sumut tengah memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam hal ini, polisi juga menelusuri kepemilikan sejumlah kendaraan yang sempat dipamerkan AKBP Achiruddin. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengamankan mobil milik AKBP Achiruddin. Meski demikian, dia belum memerinci mobil apa saja yang telah diamankan tersebut. Namun, Panca mengatakan STNK mobil itu bukan atas nama Achiruddin. "Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil itu sedang diproses, sudah diamankan, sedang dicek dulu ini mobilnya dibeli kapan, siapa punya, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan," kata Panca kepada wartawan, Selasa (2/5). Kemudian terkait Harley Davidson, Panca mengatakan, motor itu sudah dijual Achiruddin pada Tahun 2017. "Termasuk juga motor Harley dan sudah diperiksa, tim sedang mengejar semua alirannya dan itu sudah dijual 2017," ujarnya. Meski sudah dijual, Panca menegaskan, pihaknya tetap akan menyelidiki penjualan Harley tersebut. "Kita minta hasil penjualannya di mana. Teman-teman bekerja sampai ke sana," tuturnya. Sebelumnya, AKBP Achiruddin telah dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi. "Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.