Laporan Dicabut, Akbar Ajudan Pribadi Bebas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Mei 2023 00:59 WIB
Jakarta, MI - Akbar PB alias Ajudan Pribadi yang sebelumya tertangkap polisi atas kasus penipuan penjualan mobil pada beberapa waktu lalu, telah bebas dengan restorative justice. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, korban berinisial AL yang juga merupakan kenalan pelaku, diketahui mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku. Dalam perdamaian keduanya yang dimediasi polisi, pelaku penipuan Ajudan Pribadi mengaku bersedia mengganti kerugian yang dialami korban. "Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," ujar Syahduddi, Kamis (4/5). Syahduddi menyatakan kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi pelaku terhadap korban juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pelaku di atas meterai. Ajudan pribadi dalam kasus ini sebagai tersangka yang telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat saat ini telah dibebaskan. "Iya sekarang sudah kami lepas, sudah kami restorative justice," ujarnya. Dalam kasus in sebelumnya, Korban AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Akbar karena Ajudan Pribadi itu melakukan penipuan penjualan mobil secara fiktif dan menggelapkan yang korban senilai Rp1,350 miliar. Polisi yang menerima laporan pun kemudian melakukan penyelidikan dan menjemput paksa Akbar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023. Dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). #Akbar Ajudan Pribadi Bebas

Topik:

Restorative Justice Ajudan Pribadi